Pelayanan Penyelamatan dan Penanganan Bahan Bahaya Beracun

  1. Nama pelapor
  2. Lokasi kejadian
  3. Nomor Telepon yang bisa dihubungi
  4. Jenis Penyelamatan

  1. Laporan masyarakatVia Telepon, datang ke Pos Pemadam ataupun melalui Media elektronik lainnya yang sudah disediakan
  2. Petugas Penyelamatan pada Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Mengkonfirmasi kebenaran via telepon kepada masyarakat
  3. Masyarakat menunggu penanganan
  4. Masyarakatmendapatkan pelayanan/penanganan Penyelamatan
  5. Masyarakat mendapatkan pelayanan/penanganan bahan Bahaya Beracun

  • Pada tipologi Pemukiman,Lingkungan Kawasan lndustri/Pabrik,bangunan/ gedung publik:Tidak lebih dari 15 Menit
  • Pada tipologi Kawasan Hutan dan Kebakaran tertentu : Tidak lebih dari 60 Menit
  • Waktu penyelesaian adalah waktu tanggap dari informasi diterima dan penyelesaian disesuaikan situasi dan kondisi dilokasi kejadian
  • Standar pelayanan berlaku dalam keadaan normal

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan Penanggulangan kebakaran (Pemadaman Kebakaran) dan Penyelamatan Jiwa dan Harta benda

  • Kotak saran pada kantor lnduk Jalan Kebo lwa Nomor 39 Denpasar, dan atau dengan menghubungi nomor telepon 0361 - 411333
  • Lapor! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelamatan dan Penanganan Bahan Bahaya Beracun"