Standar Pelayanan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

  1. Surat Permohonan Pelatihan
  2. Drum
  3. Karung goni
  4. Bensin/solar
  5. Korek api
  6. APAR
  7. Tabung gas
  8. Regulator
  9. Hydrant halaman

  1. Pemohonan mengirimkan surat permohonan pelatihan ke Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung
  2. Pemohonan menunggu konfirmasi dan jadwal yang di tetapkan
  3. Tim penguji melakukan pelatihan

1 Hari kerja merupakan waktu respon atau menanggapi permohonan pelatihan dan kemudian akan dikoordinasikan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan serta kelengkapan administrasi lainnya.

  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
  • Standar biaya pelatihan berdasarkan perbup nomor 89 Tahun 2016 tentang standar masukan

Jasa peningkatan SDM untuk menanggulangi bahaya kebakaran

Email : damka.badung@gmail.com

Telepon : 0361 428449

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran"