Standar Pelayanan Sistem Proteksi Kebakaran

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan/Pengujian
  2. Fotocopy IMB
  3. Lampiran As Build Drawing
  4. Lampiran System proteksi kebakaran

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan pengujian ke Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung
  2. Pemohon menuggu konfirmasi dan jadwal yang di tetapkan
  3. Tim penguji melakukan pengujian system proteksi kebakaran

1 Hari Kerja merupakan respon terhadap permohonan pemeriksaan/pengujian Sistem proteksi kebakaran dan selanjutnya akan dikoordinasikan waktu pelaksanaan pemeriksaan/pengujian sistem proteksi kebakaran.

Pemungutan Biaya berdasarkan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
  2. Peraturan Bupati Badung Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Rekomendasi dari Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung berupa laporan penguji, serta sertifikat layak fungsi system proteksi kebakaran.

Email : damkar.badung@gmailcom

Telp   : 0361428449

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sistem Proteksi Kebakaran"