Standar Pelayanan Pemadam Kebakaran

  1. Nama pelapor
  2. Lokasi Kejadian
  3. Nomor telepon yang bisa dihubungi
  4. Jenis kejadian

  1. Laporan masyarakat Via Telepon, datang ke Pos Pemadam ataupun melalui Media elektronik lainnya yang sudah disediakan
  2. Petugas Pemadam Kebakaran Mengkonfi rmasi kebenaran via telepon kepada masyarakat
  3. Masyarakat menunggu penanganan
  4. Masyarakat mendapatkan pelayanan/penanganan

  1. Pada tipologi Pemukiman, Lingkungan Kawasan lndustri/Pabrik, bangunan/ gedung publik :Tidak lebih dari 15 Menit
  2. Pada tipologi Kawasan Hutan dan Kebakaran tertentu : Tidak lebih dari 60 Menit
  3. 15 Menit merupakan waktu tanggap sejak informasi diterima sampai petugas siap melaksanakan pemadaman dan berlaku dalam kondisi normal.

 

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan Penanggulangan kebakaran (Pemadaman Kebakaran) dan Penyelamatan Jiwa dan Harta benda

  1. Kotak saran pada kantor lnduk Jalan Kebo lwa Nomor 39 Denpasar, dan atau dengan menghubungi nomortelepon 0361 - 411333
  2. Lapor! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemadam Kebakaran"