Pembuatan Surat Keterangan Kepemilikan / Hak Milik Tanah

No. SK: 13 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga dan KTP, SPPT-PBB Terbaru / SHM, BPKB/STNK, Rekening Listrik

  1. Petugas meneliti berkas

Penelitian berkas pendukung, Pembuatan Surat Keterangan Kepemilikan / Hak Milik Tanah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan / Hak Milik Tanah

Kotak saran, website: www.desahanum.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Kepemilikan / Hak Milik Tanah"