Pembuatan Surat Pengantar Rekomendasi Nikah (NA)

No. SK: 13 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga dan KTP, Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 : Masing-Masing catin, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Akta Kelahiran, Akta Cerai Asli (Status Cerai Hidup), Surat Keterangan Kematian (Status Cerai Mati), Fotocopy KTP Wali Nikah Bagi Calon Pengantin Wanita

  1. Petugas meneliti berkas

Penelitian berkas pendukung, Pembuatan Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

Kotak saran, website: www.desahanum.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Rekomendasi Nikah (NA)"