Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 13 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga dan KTP

  1. Petugas meneliti berkas

Penelitian berkas pendukung, Pembuatan SKCK

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Kotak saran, website: www.desahanum.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"