Pelayanan Medical Check Up (MCU)

  1. Sertifikat Kesehatan TKI : Fotokopi KTP / Paspor 3 lembar, Pas Foto 3x4 6 lembar
  2. Surat Keterangan Sehat : KTP

  1. Customer datang ke Unit Medical Check Up dengan registrasi terlebih dahulu kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung dengan jenis tindakan yang dilakukan

Keputusan Direktur  RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo

Sertifikat Kesehatan TKI, Surat Keterangan Sehat

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medical Check Up (MCU)"