Pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asal/Pengantar Surat Pindah dari domisili asal
  3. Membawa fotokopi Akta Nikah/cerai/Surat Keterangan Status

  1. Datang ke ruang/loket Pelayanan kantor Pemdes,
  2. Menyerahkan berkas pemohonan Pelayanan kepada Petugas Pelayanan di loket Pelayanan, menunggu dikursi tunggu yang tersedia diruang pelayanan sampai dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan mencatat layanan pada buku agenda pelayanan sesuai katagori permohonan, selanjutnya Petugas akan memasukan data Permohonan pada aplikasi Pelayanan Formulir F1.01, F1.15 dan Surat Pengantar Umum
  4. Petugas akan memanggil Pemohon untuk pengecekan berkas Pelayanan, apabila berkas sudah sesuai, dilanjutkan membubuhkan tanda tangan pada kolom Pemohon yang tersedia
  5. Berkas yang sudah sesuai dan ditandaatangani Pemohon dikembalikan pada Petugas untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa dan dibubuhkan stempel
  6. Petugas Pelayanan memanggil Pemohon dan memberikan Berkas Pelayanan yang sudah selesai prosesnya ditingkat Desa sekaligus menyarankan untuk melanjutkan Proses pengurusan ditingkat Kecamatan

1 Menit Pengagendaan layanan

5 Menit proses berkas formulir layanan

1 Menit pengecekan dan penandatanganan oleh Pemohon

1 Menit verifikasi dan pembubuhan paraf oleh petugas dan   pejabat setingkat dibawah Kepala Desa atau Sekretaris   Desa 

2 Menit pengajuan penandatanganan kepada Kepala Desa atau Sekretaris   Desa dan pembubuhan stempel dan penyerahan berkas   kepada   Pemohon

1 Menit Pengagendaan layanan

10 Menit proses berkas formulir layanan

1 Menit pengecekan dan penandatanganan oleh Pemohon

1 Menit verifikasi dan pembubuhan paraf oleh petugas dan   pejabat setingkat dibawah Kepala Desa atau Sekretaris   Desa 

2 Menit pengajuan penandatanganan kepada Kepala Desa atau Sekretaris   Desa dan pembubuhan stempel dan penyerahan berkas   kepada   Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

- Pengaduan disampaikan langsung peda Petugas di loket pelayanan

- Melalui Telepon ke Sekretariat Pemdes

- Melalui e-mail 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga"