Pengesahan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin

No. SK: SK Camat Kuta Utara Nomor 44 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Desa / Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonannya kepada petugas di loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan administrasi : a. Jika berkas tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan b. Jika berkas lengkap, selanjutnya diteruskan ke Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan memproses berkas dan menyerahkan kepada Kasi untuk ditandatangani
  4. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Terkait

18 Menit dengan catatan :

1. Persyaratan lengkap dan benar

2. Pejabat yang menandatangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin

  1. SP4N Lapor!
  2. Sidumas
  3. Telp. (0361) 418741 (Kasi Trantib)
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store