Penyediaan Sarana Kantor (Asrama, Aula/Ruang kelas) Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang)

  1. Permohonan Penggunaan Sarana
  2. Kesepakatan penggunaan layanan sarana

  1. Pengguna Jasa (stakeholder) mengajukan permohonan kepada Kepala BBPI
  2. Kepala Bagian Tata Usaha menelaah dan memberi jawaban atas permohonan yang diajukan
  3. Apabila permohonan dapat dipenuhi, maka Kepala Bagian tata usaha menunjuk kepala sub bagian umum memberi jawaban kepada pemohon
  4. Apabila permohonan belum dapat dipenuhi, maka Kepala bagian tata usaha memberi jawaban kepada pemohon dengan menyertakan alasan/penyebab belum dapat diterima
  5. Membuat kesepakatan

Jawaban terhadap permohonan (baik permohonan langsung maupun tidak langsung melalui surat disampaikan paling lambat 1 minggu

Sarana umum ( Aula,ruang kelas,asrama dan guest house )

  1. Ruang kelas / aula
    1. Instansi Pemerintah/Siswa/Mahasiswa

a). Tanpa AC  Rp.75.000,-/hari

b) AC Rp.250.000,-/hari

2. Masyarakat Umum

a). Tanpa AC Rp.150.000,-/hari

b) AC Rp.500.000,-/hari

    1. Mess/Guest House
      1. Tanpa AC Rp.30.000,-/hari/orang
      2. AC Rp.40.000,-/hari/orang
    2. Asrama / Wisma
      1. Tanpa AC Rp.20.000,-/hari/orang
      2. Ac Rp.40.000,-/hari/orang

Penyediaan Sarana Kantor (Asrama, Aula/Ruang kelas)

  1. Kotak Pengaduan Faksimile (024) 3564568
  2. Telepon (024) 3583065
  3. Surat Elektronik: bbppis@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store