Verifikasi Teknis IUI/IPUI

  1. 1. Mempunyai NIB dan IUI belum efektif dari OSS
  2. 2. Mempunyai akun pada aplikasi SIINAS
  3. 3. Menyiapkan kelengkapan data/dokumen pendukung
  4. 4. Memberikan keterangan yang jujur dan transparan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan verifikasi teknis melalui Aplikasi SIINAS (secara mandiri/difasilitasi oleh petugas pelayanan)
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti permohonan verifikasi teknis
  3. 3. Kabid memerintahkan JFU menghubungi pemohon untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan verifikasi teknis selanjutnya menyerahkan berkas-berkas persyaratan untuk diverifikasi Kasie terkait
  4. 4. JFU menghubungi dan meminta kelengkapan berkas persyaratan verifikasi teknis kepada pemohon yang telah diisi melalui Siinas selanjutnya menyerahkan kepada Kasie terkait untuk diverifikasi
  5. 5. Kasie industri terkait memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan verifikasi teknis (apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemphon untuk dilengkapi), selanjutnya memerintakan JFU untuk menyiapkan berkas administrasi dan keperluan verifikasi teknis lainnya (cheklist, kamera, dll)
  6. 6. JFU Meyiapkan kelengkapan administrasi dan keperluan verifikasi teknis lainnya serta memberitahukan kepada pemohon jadwal pelaksanaan verifikasi teknis
  7. 7. Kabid memimpin tim teknis melakukan verifikasi teknis pada perusahaan pemohon, selanjutnya memerintahkan kasie industri terkait untuk membuat konsep laporan hasil verifikasi teknis
  8. 8. Kasie industri terkait membuat konsep laporan hasil verifikasi teknis, selanjutnya memerintahkan JFU untuk mennnggginput nama-nama pemeriksa di dalam Siinas sebelum melakukan pemeriksaan lapangan
  9. 9. JFU Menerima dan mengetik konsep laporan hasil verifikasi teknis, selanjutnya diajukan kepada Kadis
  10. 10. Kepala Dinas Menerima, meneliti laporan hasil verifikasi teknis, selanjutnya memerintahkan JFU melalui Kabid untuk menginput seluruh data dan berkas verifikasi teknis pada SIINAS
  11. 11. JFU menginput seluruh data dan berkas verifikasi teknis pada SIINAS selanjutnya mencetak Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis untuk ditandatangani seluruh tim pemeriksa, dan penanggung jawab perusahaan, mengupload Berita Acara yang telah ditandatangani para pemeriksa selanjunya disampaikan kepada DPM PTSP untuk penerbitan IUI efektif

7 hari apabila persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Verifikasi Teknis IUI/IPUI

1. Langsung  dapat  dilakukan  melalui  Petugas  di Ruang Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal;

2. Melalui website disnakerin.tegalkota.go.id;

3. Melalui Email  : disnakerin.tegalkota@gmail. com;

4. Melalui Telpon (0283)351729 Fax. (0283)341845;

5. Melalui kotak pengaduan;

6. Mengirim surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siinas.kemeperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Teknis IUI/IPUI"