5 hari apabila persyaratan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
1. Langsung dapat dilakukan melalui Petugas di Ruang Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal;
2. Melalui website disnakerin.tegalkota.go.id;
3. Melalui Email : disnakerin.tegalkota@gmail. com;
4. Melalui Telpon (0283)351729 Fax. (0283)341845;
5. Melalui kotak pengaduan;
6. Mengirim surat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store