Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran PKB (asli)
  2. 2. Naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh bermeterai (asli)
  3. 3. Surat Pernyataan telah Memiliki Struktur & Skala Upah bermaterai (Asli)
  4. 4. Bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan)
  5. 5. SK Pendaftaran dan Naskah PKB yang telah habis masa berlakunya (apabila Pembaharuan)
  6. 6. Surat Pernyataan Jumlah SP/SB di Perusahaan , bermaterai cukup (asli)
  7. 7. Surat kesepakatan perpanjangan PKB (Asli) dan bermaterai (apabila Perpanjangan)
  8. 8. Lembar addendum asli ditanda tangani kedua belah pihak dan bermaterai cukup (apabila Perubahan /Addendum)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), selanjutnya mencatat dalam buku register
  2. 2. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas melalui Sekretariat
  3. 3. Kepala Dinas menerima, membaca selanjutnya memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), selanjutnya mencatat dalam buku register
  4. 4. Kabid HI dan PTK mempelajari dan mendisposisi kepada Kasi PHI
  5. 5. Kasi PHI meneliti kelengkapan permohonan dan isi materi: a. Apabila tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan secara tertulis kepada pemohon; b. Apabila memenuhi persyaratan, mengonsep SK Pendaftaran dan meneruskan ke JFU untuk mengetik
  6. 6. JFU Menerima dan mengetik SK Pendaftaran selanjutnya mengajukan kepada kepala dinas setelah diteliti dan mendapat paraf dari kasie, kabid dan Sekretaris
  7. 7. Kepala Dinas Menerima, mencermati dan menandatangani SK Pendaftaran selanjutnya memberikan arahan kepada kabid untuk menindaklanjuti
  8. 8. Kepala Bidang Menerima SK Pendaftaran yang telah ditandatangani kepala dinas selanjutnya memberi perintah kepada JFU untuk ditindaklanjuti
  9. 9. JFU Menerima dan memberi nomor dan cap pada SK Pendaftaran, serta menyimpan arsip dalam file khusus selanjutnya menyerahkan kepada petugas pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon

5 hari apabila persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1. Langsung  dapat  dilakukan  melalui  Petugas  di Ruang Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal;

2. Melalui website disnakerin.tegalkota.go.id;

3. Melalui Email  : disnakerin.tegalkota@gmail. com;

4. Melalui Telpon (0283)351729 Fax. (0283)341845;

5. Melalui kotak pengaduan;

6. Mengirim surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapursijaja.tegalkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"