Pencatatan Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB)

  1. 1. Daftar nama anggota pembentuk serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB)
  2. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. 3. Susunan dan nama pengurus

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, selanjutnya mencatat dalam buku register
  2. 2. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas melalui Sekretariat
  3. 3. Kepala Dinas menerima, membaca selanjutnya memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti permohonan Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh
  4. 4. Kabid HI dan PTK mempelajari dan mendisposisi kepada Kasi PHI
  5. 5. Kasi PHI meneliti kelengkapan permohonan dan: a. Apabila tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan secara tertulis kepada pemohon; b. Apabila memenuhi persyaratan, mengonsep Bukti Pencatatan dan meneruskan ke JFU untuk mengetik
  6. 6. JFU Menerima dan mengetik Bukti Pencatatan selanjut-nya mengajukan kepada kepala dinas setelah diteliti dan mendapat paraf dari kasie, kabid dan Sekretaris
  7. 7. Kepala Dinas Menerima, mencermati dan menandatangani Bukti Pencatatan selanjutnya memberikan arahan kepada kabid untuk menindaklanjuti
  8. 8. Kepala Bidang Menerima surat pengesahan yang telah ditandatangani kepala dinas selanjutnya memberi perintah kepada JFU untuk ditindaklanjuti
  9. 9. JFU Menerima dan memberi nomor dan cap pada Bukti Pencatatan, serta menyimpan arsip dalam file khusus selanjutnya menyerahkan kepada petugas pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon

5 hari apabila persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Bukti Pencatatan Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB)

1. Langsung  dapat  dilakukan  melalui  Petugas  di Ruang Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal;

2. Melalui website disnakerin.tegalkota.go.id;

3. Melalui Email  : disnakerin.tegalkota@gmail. com;

4. Melalui Telpon (0283)351729 Fax. (0283)341845;

5. Melalui kotak pengaduan;

6. Mengirim surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapursijaja.tegalkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB)"