Rekomendasi Paspor Calon PMI

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi
  2. 2. Perjanjian Penempatan PMI
  3. 3. Surat Izin Keluarga/Orang Tua/Wali/Suami/ Istri
  4. 4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. 5. Fotokopi KTP
  6. 6. Fotokopi Akte Nikah
  7. 7. Fotokopi Akte Lahir
  8. 8. Fotokopi Ijasah
  9. 9. Fotokopi Kartu AK-1

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Paspor Calon PMI, selanjutnya mencatat dalam buku register
  2. 2. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas melalui Sekretariat
  3. 3. Kepala Dinas memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti
  4. 4. Kabid memerintahkan Kasie PPTK memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  5. 5. Kasie PPTK memverfikasi berkas persayaratan dan data PRCTKI (Petugas Rekrut Calon PMI) / Petugas Lapangan
  6. 6. JFU memproses penerbitan Rekomendasi Paspor Calon PMI pada aplikasi SISKOTKLN
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Paspor Calon PMI
  8. 8. JFU Memberi nomor dan cap pada Rekomendasi Paspor Calon PMI, serta menyimpan arsip dalam file khusus selanjutnya menyerahkan kepada petugas pelayanan
  9. 9. Petugas pelayanan Menyerahkan Rekomendasi Paspor Calon PMI serta dokumen lainnya kepada pemohon

1 hari apabila persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor Calon PMI

1. Langsung  dapat  dilakukan  melalui  Petugas  di Ruang Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal;

2. Melalui website disnakerin.tegalkota.go.id;

3. Melalui Email  : disnakerin.tegalkota@gmail. com;

4. Melalui Telpon (0283)351729 Fax. (0283)341845;

5. Melalui kotak pengaduan;

6. Mengirim surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapursijaja.tegalkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Paspor Calon PMI"