Rekomendasi Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

  1. 1. Fotocopy akta pendirian
  2. 2. Fotocopy surat keterangan domisili;
  3. 3. Fotocopy NPWP
  4. 4. Fotocopy sertifikat tanah / Perjanjian sewa
  5. 5. Surat pernyataan tanggung jawab direktur utama
  6. 6. Bagan struktur organisasi
  7. 7. Rencana kerja 1 tahun
  8. 8. Foto 4 x 6 sebanyak 1 lembar
  9. 9. Bukti lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  10. 10. SK direktur utama dan pengankatan kepala cabang

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan melengkapi persyaratan dan NIB dari OSS
  2. 2. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas melalui Sekretariat
  3. 3. Kepala Dinas memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti
  4. 4. Kabid menerima berkas persyaratan selanjutnya memerintahkan Kasie PPTK memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  5. 5. Kasie PPTK memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, apabila telah lengkap dan sesuai dilanjutkan verifikasi lapangan
  6. 6. Kabid mengkoordinir pelaksanaan verifikasi lapangan
  7. 7. Kasie PPTK membuat konsep laporan hasil verifikasi lapangan dan konsep rekomendasi/tidak merekomendasi
  8. 8. JFU mengetik laporan hasil verifikasi lapangan dan rekomendasi/tidak merekomendasi
  9. 9. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi/tidak merekomendasi Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
  10. 10. JFU memberi nomor dan cap pada surat surat rekomendasi/tidak merekomendasi Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta menyimpan arsip dalam file khusus selanjutnya menyerahkan kepada petugas pelayanan
  11. 11. Petugas pelayanan menyerahkan surat rekomendasi/tidak merekomendasi kepada pemohon setelah di beri nomor dan cap dinas

7 hari apabila persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

1. Langsung  dapat  dilakukan  melalui  Petugas  di Ruang Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal;

2. Melalui website disnakerin.tegalkota.go.id;

3. Melalui Email  : disnakerin.tegalkota@gmail. com;

4. Melalui Telpon (0283)351729 Fax. (0283)341845;

5. Melalui kotak pengaduan;

Mengirim surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapursijaja.tegalkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia"