Pembuatan/Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (AK1)

  1. 1. Pencari Kerja adalah Warga Kota Tegal
  2. 2. Datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan melampirkan : - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar ; - Fotokopi SKHU/ Transkrip NIlai yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar; - Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Sertifikat ketrampilan bagi yang memiliki sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang memiliki sebanyak 1 (satu) lembar
  3. 3. Bagi yang baru lulus (belum wisuda) dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dan Transkrip Nilai / SKHU yang telah dilegalisir

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Pembuatan/Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (AK-I) melalui Aplikasi LAPUR SI JAJA (secara mandiri/difasilitasi oleh petugas pelayanan), selanjutnya melampirkan berkas persyaratan untuk diteliti petugas pelayanan (untuk pemohon perpanjangan Kartu Pencari Kerja/AK-I) melampirkan AK- I lama)
  2. 2. Petugas Pelayanan Menerima, memeriksa persyaratan kelengkapan berkas pencari kerja dari pencari kerja selanjutnya mengantar pencaker menghadap kasie untuk proses wawancara
  3. 3. PPKK Melakukan wawancara langsung dengan pencari kerja untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuan selanjutnya memerintahkan staf untuk menindaklanjuti
  4. 4. Petugas Pelayanan Memproses penerbitan Pembuatan/ Perpanjangan AK-I dengan mengentri data pencari kerja ke dalam aplikasi IPK (Informasi Pasar Kerja Nasional) online kemudian memeriksa kecocokan data Kartu AK-I yang akan dicetak dengan cara mengkonfirmasi langsung kepada pencaker kemudian mencetak dan selanjutnya meminta tanda tangan pengesahan pada kartu AK-I kepada Kabid setelah diteliti dan diparaf oleh kasie
  5. 5. Kabid menerima, meneliti dan menandatangani Kartu AK-I kemudian dikembalikan kepada petugas pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon
  6. 6. Petugas pelayanan menyerahkan AK-I kepada Pencari Kerja untuk ditandatangani, kemudian distempel dan kemudian diserahkan kepada pencaker, selanjutnya mengarsip semua dokumen pendukung lainnya

10 menit apabila persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK1)

1. Langsung  dapat  dilakukan  melalui  Petugas  di Ruang Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal;

2. Melalui website disnakerin.tegalkota.go.id;

3. Melalui Email  : disnakerin.tegalkota@gmail. com;

4. Melalui Telpon (0283)351729 Fax. (0283)341845;

5. Melalui kotak pengaduan;

6. Mengirim surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapursijaja.tegalkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan/Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (AK1)"