Legalitas Surat pengantar Peralihan Hak/Mutasi Tanah

  1. Pengantar RT /rw
  2. Poto copy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Poto Copy KTP

  1. Petugas menerima berkas,senyum,sapa ,salam
  2. Operator memeriksa berkas
  3. Penanda tanganan berkas
  4. Membubuhkan nomor dan Stempel
  5. Menyerahkan berkan kepada pemohon

Apa bila Kepala Desa ada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Suarat pengantar mutasi Tanah

1.Penanganan pengaduan di lakukan secara berjenjang:

a.Kasi Pemerintahan

b.Sekretaris Desa

c.Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas Surat pengantar Peralihan Hak/Mutasi Tanah"