Legalitas surta pengantar Ijin Hajatan

  1. Pengantar RT /rw
  2. Poto copy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Poto copy KTP

  1. Menerima berkas,senyum, sapa,salam
  2. Operator Memeriksa berkas
  3. Penanda tanganan berkas
  4. Membubuhkan Nomor dan stempel
  5. Menyerahkan berkas kepada pemohon

Apa bila Kepal Desa ada di Kantor

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Suratt Ijin Hajatan

1.Penanganan Pengaduan di lakukan secara berjenjang :

a.Kasi Pemerintahan

b.Sekretaris Desa

c.Kepala Desa

2.Saran yang di gunakan dalam pengaduan:

a.Ruang tamu/tunggu

b.Kotak Saran

c.Kontak Person :085328616795

d.email Desa: sidamulya1@gmail.com

e.Lapor SP$N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas surta pengantar Ijin Hajatan"