Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat I (asli)
  2. fotocopy KTP 1 lembar
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

  1. SOP Skrining pasien dari luar Rumah Sakit
  2. SOP Skrining pasien di IGD
  3. SOP Triase Kondisi Biasa
  4. SOP Tempat Tidur Penuh

Kemampuan Menangani Life Saving pada Anak dan Dewasa 

  • Berdasarkan Permenkes RI Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan kesehatan dalam penyelenggaran program jaminan kesehatan.
  • Peraturan Bupati Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu
  • tarif INA-CBGs

Pelayanan kegawatdaruratan

Kotak Saran

SMS/WA ke Nomor 085355255677

Email :rsud@pringsewukab.go.id

Hotline Center (24 Jam) 085355255677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sisrute

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"