Legalisasi surat Pengantar

  1. Pengantar RT /rw,
  2. Poto copy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Poto copy KTP

  1. Petugas menerima Berkas,dengan senyum,salam.
  2. Operator Memeriksa Berkas
  3. Penanda Tanganan berkas
  4. Membubuhkan Nomor dan stempel berkas di kemabalikan kepada pemohon

Apa bila Kepala Desa ada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Leaglisasi Surat Pengantar

1.Penangan pengaduan di lakukan berjenjang.

a.Kasi Pemerintahan

b.Sekretaris Desa

c.Kepala Desa

2.Sarana yang dapat untuk pengaduan:

a.Ruang tamu sebagai sarana pengaduan langsung.

b.Kotak Saran

c.Kpntak Person: 085328616795

d.email Desa: sidamulya1@gmail.com

e.Lapopr SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Pengantar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat Pengantar"