Surat Visum

  1. Kartu identitas / KTP (UMUM)
  2. Formulir dari IGD

  1. 1. Pasien/keluarga pasien didampingi pihak kepolisian melakukan mendaftar di loket pendaftaran. 2. Pasien diarahkan petugas ke IGD untuk melakukan pemeriksaan. 3. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, EKG, USG, Rontgen) bila diperlukan. 4. Petugas ruangan menyerahkan data hasil pemeriksaan beserta surat masuk permintaan visum ke bagian Tata Usaha. 5. Tata Usaha membuat surat visum sesuai dari data dokter yang melakukan pemeriksaan. 6. Surat visum yang telah selesai dibuat ditandatangani oleh dokter pemeriksa, kemudian diberi stempel RS. 7. Pengambilan surat visum terlebih dahulu melakukan pembayaran di kasir dan pengambilan surat visum harus diambil langsung oleh pihak kepolisian.

30 Menit

Umum : 
Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga
JKN : 
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016
 

Pelayanan Administrasi

1.    Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
2.    Telp   : 0776 – 7031478
3.    Sms   : 081372771583
4.    Kotak Saran
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Visum"