Pelayanan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

  1. Membawa fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik
  2. Surat Keterangan Pindah dari Kepala Lingkungan (RT/RW)
  3. F-1.33 (Formulir Surat Pengantar Pindah WNI antar Kabupaten/ Provinsi ) di Desa/Kelurahan asal yang sudah diisi dan ditandatangani Lurah/Kepala Desa
  4. F-1.35 (Formulir permohonan pindah WNI) ditandatangani oleh Camat
  5. Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang ditandatangani oleh Kepala Lingkungan (RT/RT) dan Kepala Desa/Lurah diwilayah asal pemohon
  6. Fotocopy akta kelahiran pemohon
  7. F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) ditandatangani Kepala Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa dan disahkan oleh Camat apabila hanya pindah sebagian anggota KK
  8. F-1.16 (Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga WNI) yang ditandatangani oleh Kepala Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa dan disahkan oleh Camat

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar ke kantor Camat Kuta Selatan
  2. Ambilah nomor antrian dan tunggu sampai ada panggilan oleh petugas yang bersangkutan
  3. Berikan berkas yang sudah dibawa dan tunggu proses pemeriksaan oleh petugas (apabila ada berkas yang kurang ataupun salah maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kembali)
  4. Jika berkas sudah lengkap dan benar petugas akan memverifikasi dan memproses berkas tersebut
  5. Berkas dikembalikan kepada pemohon dan pastikan kembali berkas sudah lengkap diterima dari petugas

  1. Persyaratan lengkap dan benar
  2. Adanya pejabat yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

0361704670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

akudicari.badungkab.go.id