Pelayanan Pengurusan KARIS/KARSU

  1. Fotokopi sah Surat Nikah/Akta Perkawinan : rangkap 2
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhie 2 lembar dilegalisir
  5. Fotokopi sah Akta Cerai/Surat Kematian dilegalisir oleh Pengadilan Agama
  6. Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
  7. Pas foto suami/isteri 3x4 cm : 3 lembar

  1. Pegawai mengajukan permohonan pengurusan KARIS/KARSU
  2. Subbagian Kepegawaian menyiapkan formulir KARIS/KARSU yang ditandatangani ybs
  3. Memproses & mengajukan berkas permohonan penerbitan KARIS/KARSU ke Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat
  4. Penerbitan KARIS/KARSU

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri dan Suami

1.  Email : rsudpbun@gmail.com

2.  Surat yang bisa di pertanggung jawabkan.

3.  Telephone di nomor (0532) 21240.

4.  Sms Center Halo Direktur, nomor 08127777861.

5.  Aduan langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan KARIS/KARSU"