Pencetakan KTP Elektronik (Perubahan Data)

  1. Melakukan pengajuan online pada situs akudicari.badungkab.go.id
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa KTP Elektronik yang terdahulu

  1. Pastikan sistem pencetakan KTP Elektronik pada Kantor Camat Kuta Selatan tidak dalam gangguan
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy KK dan KTP Elektronik yang lama ke kantor Camat Kuta Selatan.(pastikan data yang ingin dirubah seperti Nama, TTL, Gol.Darah, Pekerjaan, Alamat dan Status pada KK sudah benar, jika belum silahkan melakukan perubahan pada KK terlebih dahulu karena KK merupakan dasar dari penerbitan KTP Elektronik. Jika akan mengubah Foto ataupun tanda tangan pada KTP Elektonik harus melakukan perubahan di Kantor Disdukcapil Badung terlebih dahulu)
  3. Ambilah nomor antrian dan tunggu sampai ada panggilan oleh petugas yang bersangkutan
  4. Berikan berkas yang sudah dibawa dan tunjukkan tracking pengajuan online yang telah dilakukan pada petugas dan tunggu proses pencetakan
  5. Pastikan kebenaran data pada KTP Elektronik yang diberikan petugas dan registrasi pada buku register yang telah disediakan

  1. Persyaratan lengkap dan benar
  2. Tidak ada gangguan pada sistem pencetakan KTP Elektronik

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

0361704670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

akudicari.badungkab.go.id