Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS Reguler

  1. Fotokopi Karpeg
  2. Fotokopi NIP Baru
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Fotokopi Hasil Penilaian SKP

  1. Subbagian Kepegawaian mengecek pada aplikasi/database pegawai dengan persyaratan telah 4 tahun pada pangkat terakhir
  2. Memproses & mengajukan berkas permohonan kenaikan pangkat ke Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat
  3. Penerbitan SK Pangkat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

1.  Email : rsudpbun@gmail.com

2.  Surat yang bisa di pertanggung jawabkan.

3.  Telephone di nomor (0532) 21240.

4.  Sms Center Halo Direktur, nomor 08127777861.

5.  Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS Reguler"