Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan

  1. Pemohon membawa lembar RM beserta hasil-hasil pemeriksaan penunjang yang telah di periksa oleh dokter dan atau serta surat pengantar dari dinas/instansi pemohon;
  2. Pasien/keluarga pasien membawa lembar surat keterangan sakit/dokter dari dokter pemeriksa;
  3. Pasien/keluarga pasien (untuk Rawat Jalan), atau Perawat yang bertugas (untuk rawat inap) membawa lembar pengantar rujukan yang telah diisi oleh dokter;
  4. Keluarga almarhum/petugas ruangan, instalasi membawa lembar RM atau surat pengantar permintaan pembuatan keterangan kematian yang telah diisi oleh dokter.

  1. Prosedur dalam pembuatan surat keterangan menggunakan: • SPO Surat Keterangan Kesehatan/Mata/Gigi/ THT/Narkoba/Psikologi. • SPO Surat Keterangan Sakit/Keterangan Dokter • SPO Surat untuk Menikah • SPO Surat Rujukan ke Atas • SPO Surat Rujukan ke Bawah • SPO Surat untuk Cuti Hamil • SPO Surat Keterangan Penghapusan CPNS • SPO Surat Keterangan Kematian/Pengawetan/ Pengiriman Jenazah
  2. -

Senin - Kamis   :     07:00-13:30 WIB

Jumat                :     07:00-11:00 WIB

Sabtu                 :    07:00-13:00 WIB


Sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

1. Surat Keterangan Kesehatan/Mata/Gigi/THT/Narkoba/Psikologi. 2. Surat Keterangan Sakit/Keterangan Dokter 3. Surat untuk Menikah 4. Surat Rujukan ke Atas 5. Surat Rujukan ke Bawah 6. Surat untuk Cuti Hamil 7. Surat Keterangan Penghapusan CPNS 8. Surat Keterangan Kematian/Pengawetan/ Pengiriman Jenazah

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

1.   Email : rsudpbun@gmail.com

2.   Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website

3.   Telephone di No. : (0532) 21240

4.   SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861

5.   Facebook : @rsud.sultanimanuddin

6.   Instagram : @rsimanuddin

7.   Twitter : @rsimanuddin

8.   Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.

9.     Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan"