Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (SCPIB)

  1. Surat Permohonan Inspeksi
  2. Membuat Surat Pernyataan Kesediaan diInspeksi
  3. Memiliki Surat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI)
  4. Dokumen Kapal
  5. Dokumen Pemohon

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat CPIB ke Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate
  2. Kepala Pelabuhan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan
  3. Kepala Pelabuhan menugaskan inspekstur mutu, P3T/AP3T untuk melakukan inspeksi pengendalian mutu
  4. Inspekstur Mutu, P3T/AP3T melakukan inspeksi pengendalian mutu, apabila tim inspeksi menemukan ketidaksesuaian, pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan
  5. Kepala Pelabuhan menerima laporan, apabila hasil inspeksi pengendalian mutu memenuhi persyaratan, dapat diberikan rekomendasi untuk diterbitkan Sertifikat CPIB
  6. Inspektur Mutu, P3T/AP3T menyiapkan Naskah Sertifikat CPIB
  7. Kepala Pelabuhan menandatangi dan menyerahkan Sertifikat CPIB

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB)

Penyediaan sarana pengaduan melalui :

1. Nomor Telepon 081241003736 (Tindaklanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan Gedung Satu Atap PPN Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (SCPIB)"