Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SHK-IPI)

  1. STBLK Kedatangan
  2. Laporan Hasil Inspeksi

  1. Nahkoda melaporkan kedatangan kapal (Bukti STBLK Kedatangan)
  2. Petugas Kesyahbandaran menginformasikan persiapan pembongkaran ikan kepada Petugas Inspeksi/AP3T
  3. Petugas Inspeksi/AP3T melakukan inspeksi sesuai dengan petunjuk inspeksi, membuat laporan kemudian menyampaikan ke Sub Koordinator Operasional Pelabuhan
  4. Sub Koordinator Operasional Pelabuhan mengoreksi laporan hasil inspeksi pembongkaran ikan
  5. Petugas inspeksi/AP3T Melakukan proses penyusunan Naskah Rekomendasi
  6. Naskah Rekomendasi disampaikan kepada Sub Koordinator Operasional Pelabuhan

Menyesuaikan dengan waktu inspeksi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan Gedung Satu ATAP PPN Ternate.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SHK-IPI)"