Surat Keterangan Sakit/Istirahat

  1. Pasien Umum : Kartu identitas / KTP
  2. Pasien dengan jaminan BPJS/JKN/KIS : Kartu identitas / KTP, Kartu BPJS, Surat rujukan dari faskes.
  3. 3. Pasien dari perusahaan : Kartu identitas / KTP, Kartu asuransi (bagi pasien yag memiliki asuransi kesehatan).

  1. 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan formulir yang sudah terisi data lengkap pasien dan sudah di tandatangani dokter pemeriksa kebagian Tata Usaha. 2. Formulir tersebut diberi nomor surat, di copy dan diberi stempel RS untuk kemudian diserahkan kepada pasien/keluarga pasien.

5 Menit

Umum : 
Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga
JKN : 
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016
 

Pelayanan Administrasi

1.    Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
2.    Telp   : 0776 – 7031478
3.    Sms   : 081372771583
4.    Kotak Saran
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sakit/Istirahat"