Legalisasi Surat Keterangan Waris

  1. Blanko permohonan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh desa/ kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Surat Keterangan Waris
  4. Nomor/ tanggal register desa/ kelurahan
  5. tanda tangan saksi
  6. tanda tangan kepala desa/ lurah

  1. pemohon menyampaikan berkas kepada petugas
  2. proses legalisasi surat
  3. berkas yang sudah ditandatangani diserahkan kembali kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan 15 menit, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Waris

penyampaian pengaduan atas layanan bisa disampaikan langsung kepada petugas pelayanan atau melalui telepon 0291 433400

pengaduan akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Waris"