Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-El )

No. SK: SK Camat Kuta Utara Nomor 44 Tahun 2023

  1. KTP-El Pemula : Fotocopy KK, Fotocopy Akte Kelahiran
  2. KTP-El Hilang : Fotocopy KK, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  3. KTP-El Rusak/Perubahan Elemen : Fotocopy KK, KTP Asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonannya kepada petugas di loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan administrasi : a. Jika berkas tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan b. Jika berkas lengkap, selanjutnya diteruskan ke Operator SIAK
  3. Operator SIAK memproses berkas dan dilanjutkan dengan perekaman data oleh Operator Perekaman KTP
  4. Operator Pencetakan KTP mencetak KTP-El dan menyerahkan kepada pemohon

25 Menit dengan catatan :

1. Persyaratan lengkap dan benar

2. SIAK Terpusat tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

  1. SP4N Lapor!
  2. Sidumas
  3. Telp. (0361) 418741 (Kasi Trantib)
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store