Legalisasi Pengeringan Tanah

  1. Mengisi blanko permohonan yang ditandatangani oleh pemohon, diketahui oleh desa/ kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. fotocopy sertifikat tanah
  4. Nomor/ tanggal/ register dari desa/ kelurahan

  1. pemohon menyampaikan berkas kepada petugas
  2. proses legalisasi
  3. penyeahan kembali proposal yang sudah ditandatangani kelaku

Jangka waktu pelayanan 15 menit, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pengeringan tanah

pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas pelayanan, atau melalui telepon 0291433400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengeringan Tanah"