Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Surat pengantar dari desa/ kelurahan
  2. fotocopy KTP dan KK

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Rekomendasi ijin keramaian diproses
  3. berkas dikembalikan lagi kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan 15 menit, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

penyampaian pengaduhan bisa disampaikan langsung kepada petugas pelayanan atau melalui telepon kantor 0291 433400

penyelesaian aduan akan ditangani dalam tempo maksimal 3 (tiga) hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"