Penerbitan Permohonan IMB

  1. Surat Pengantar dari desa/ kelurahan
  2. Surat pernyataan penggunaan tanah (jika pemohon bukan pemilik tanah)
  3. Fotocopy KTP
  4. Gambar teknis
  5. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  6. Fotocopy sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah
  7. pengisian formulir permohonan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Proses penerbitan permohonan IMB
  3. dokumen IMB diserahkan kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan 4 (empat) hari kerja, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

biaya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus

SK IMB Camat Undaan Kudus

Pengaduan atas layanan bisa disampaikan langsung kepada petugas pelayanan, atau melalui telepon 0291 433400

Penanganan pengaduan akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Permohonan IMB"