Legalisasi Proposal Bantuan Sarana Prasarana Pembangunan dan Usaha

  1. Proposal minimal rangkap 3 (tiga) dan sudah dilegalisir Desa/ Kelurahan
  2. Data pendukung dan dokumentasi

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Proses legalisasi proposal
  3. Berkas yang telah diligalisir diserahkan kembali kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan 15 menit, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal Bantuan Sarana dan Prasarana Pembangunan dan Usaha

Pengaduan atas pelayanan bisa langsung disampaikan kepada petugas pelayanan atau melalui telepon 0291 433400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal Bantuan Sarana Prasarana Pembangunan dan Usaha"