Rekomendasi Permohonan Bantuan Keringanan Biaya Pendidikan dan Beasiswa

  1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan KK yang sudah dilegalisir RT dan RW/ Desa/ Kelurahan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Proses legalisasi
  3. Berkas yang telah dilegalisir diserahkan kembali kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan 15 menit, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi permohonan bantuan keringanan biaya pendidikan dan beasiswa

Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas pelayanan atau melalui telepon 0291 433400

Pengaduan akan ditangani dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Bantuan Keringanan Biaya Pendidikan dan Beasiswa"