Penerbitan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pendidikan

No. SK: B.718/BKKPN/HK.410/IV/2024

  1. Email aktif
  2. Surat Permohonan dari Instansi Pendidikan yang memuat informasi : (1) Tujuan Pendidikan, (2) Jumlah Peserta dan Penanggungjawab Kegiatan, (3) Lama Waktu Pendidikan

  1. Melakukan pendaftaran dengan mengakses laman pelayanan online BKKPN Kupang (https://seapark.kkp.go.id/)
  2. Membuat dan mengaktivasi akun, kemudian melengkapi informasi yang diperlukan berupa nama institusi, rencana pendidikan, jumlah dan identitas peserta dan penanggung jawab kegiatan
  3. Melakukan verifikasi oleh petugas pelayanan, kemudian setelah verivikasi, kode biliing diterbitkan oleh sistem aplikasi Seapark via email. Pemohon kemudian membayar sesuai dengan besaran pada kode billing
  4. Mengupdate status pembayaran melalui sistem Seapark dan mengunduh tanda masuk pada sistem aplikasi Seapark

  1. Melakukan pendaftaran dengan mengakses laman pelayanan online BKKPN Kupang (https://seapark.kkp.go.id/), serta mengaktivitasi akun dan melengkapi biodata pemohon.
  2. Menerima pemberitahuan pendaftaran melalui email dan melakukan analisis/verifikasi data rencana kegiatan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan nasional. (30 menit)
  3. Menerbitkan kode billing tagihan dan mengunggah billing tagihan ke email pemohon (5 menit)
  4. Mengkonfirmasi pembayaran dan Menerbitkan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pendidikan (maksimal kode billing aktif adalah 7 hari kalender)

Warga Negara Indonesia : Rp. 10.000,-/orang/kunjungan

Warga Negara Asing : Rp. 25.000,-/orang/kunjungan

Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pendidikan

  1. Website dengan laman https://www.lapor.go.id/;
  2. Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3. Surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id;
  4. Telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011;
  5. Surat nonelektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang, dengan alamat: Jl. Yos Sudarso Jurusan Bolok, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85231;
  6. Kotak Pengaduan di Kantor Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pendidikan"