No. SK: B.718/BKKPN/HK.410/IV/2024
Warga Negara Indonesia : Rp. 10.000,-/orang/kunjungan
Warga Negara Asing : Rp. 25.000,-/orang/kunjungan
Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pendidikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store