Legalisasi Permohonan Bantuan Sosial

  1. Surat Pengantar dari desa/ kelurahan
  2. Mengisi form dari desa/ kelurahan
  3. Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir RT dan RW/ Kepala Desa/ Lurah
  4. Fotocopy surat kematian yang dilegalisir Desa/ Kelurahan
  5. Fotocopy kartu BLT/ Jamkesmas/ Jamkesda

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas pelayanan
  2. proses legalisasi Bantuan Sosial
  3. Berkas yang sudah dilegalisir diserahkan kembali kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan 15 menit, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

Tidak dipungut biaya

Legalisasi permohonan bantuan sosial

Pengaduan bisa disampaikan langsung kepada petugas pelayanan atau melalui telepon 0291 433400

Penanganan pengaduan akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Bantuan Sosial "