Pelayanan Pengantar Surat Pindah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa E-KTP
  3. Membawa KK asli dan Foto copy
  4. Keterangan alamat lengkap yg akan dituju

  1. Datang ke bagian pelayanan di Kantor Desa Adimulya
  2. Mengambil dan Menunggu antrian
  3. Menyerahkan berkas Persaratan Surat Pindah
  4. Menunggu proses pembuatan Surat Pindah
  5. Menerima berkas permohonan surat pindah yang sudah dibuat dan selanjutnya dilakukan Pengecekan untuk memastikan bahwa data yang ditulis sudah sesuai dan benar
  6. Memastikan bahwa surat permohonan Surat Pindah sudah di Cap dan di tanda tangani oleh petugas yang berwenang

Pengecekan berkas persyaratan kurang lebih 1 menit 

Input data permohonan pindah dan Pencetakan surat pindah kurang lebih 17 menit

Memasukan No.Agenda surat  pindah  1 menit

Validasi surat pengantar dari Pejabat yang berwenang ( Cap dan Tanda Tangan ) 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar

Apabila ada permasalahan lebih lanjut bisa menghubungi bagian Pelayanan Kantor Desa Adimulya pada Jam dan hari kerja ( Senin sampai dengan Jum’at Kecuali  kcuali hari libur atau cuti  bersama  )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Surat Pindah"