Surat Pengantar Legalisasi Ijin Hajat / Keramaian

  1. Surat Pengantar dari RT /RW
  2. membawa fotocopy Kartu keluarga
  3. Membawa KTP Asli
  4. membawa Rekomendasi daru Gugus Tugas COVID

  1. Datang ke Ruang Pelayanan Desa dengan membawa berkas persyaratan, dan mengambil nomor antri
  2. Memanggil nomor antri, memeriksa dan mencatat dalam aplikasi
  3. Menandatangani surat pengantar Ijin Hajat
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Apabila Kepala Desa Ada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Hajat / Keramaian

1. Penanganan Pengaduan dilakukan berjenjang :

  • Kasi pemerintahan
  • Sekretaris Desa
  • Kepala Desa

2. Saran yang dapat digunakan untuk pengaduan :

  • Ruang tamu sebagai sarana untuk pengaduan secara langsung
  • Kotak saran
  • Contac Person : 08137060038
  • Email : gunung3desa@gmail.com
  • Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Legalisasi Ijin Hajat / Keramaian"