Surat Pengantar Legalisasi SKCK

  1. Surat Pengantar dari RT /RW
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa KTP ASli

  1. Petugas memanggil nomor antri, memberikan senyum, mengucapkan salam, menyapa pemohon dan menerima berkas
  2. Memeriksa dan mencatat dalam aplikasi/Agenda
  3. Menandatangani surat Pengantar SKCK
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Jika Kepala Desa ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar legalisasi SKCK

1. Prosedur Penanganan Pengaduan dilakuakn secara berjenjang :

  • Kasi Pemerintahan
  • Sekretaris Desa
  • Kepala Desa

2. Sarana dan prasarana pengaduan dilakukan melalui :

  • Ruang tamu untuk pelayana pengaduan secara langsung
  • Kotak saran
  • Kontak telepon : 081327060038
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Legalisasi SKCK"