Legalisasi Surat Keterangan Permohonan Nikah

  1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Mengisi form dari Desa/ Kelurahan
  3. Fotocopy KTP/ KK

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas
  2. Proses legalisasi surat keterangan permohonan nikah
  3. berkas yang telah dilegalisir diserahkan kembali kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan 15 menit, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Permohonan Nikah

Pengaduan bisa disampaikan langsung kepada petugas layanan atau melalui telepon 0291 433400

Penanganan pengaduan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Permohonan Nikah"