Surat Pengantar Legalisasi Surat Pengantar

  1. Surat Pengantar dari RT /RW
  2. membawa KTP Asli
  3. membawa Fotocopy Kartu keluarga

  1. Petugas memanggil nomor antri, memberikan senyum, mengucapkan salam, menyapa pemohon dan menerima berkas
  2. Memeriksa dan mencatat dalam aplikasi/Agenda
  3. Menandatangani surat pengantar
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Jika Kepala Desa ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Legalisasi surat

1. Penanganan Keluhan / Pengaduan dilakukan secara berjenjang yaitu :

  • Kasi Pemerintahan
  • Sekretaris Desa
  • Kepala Desa

2. Sarana yang dapat digunakan oleh masyarakatdalam penanganan pengaduan antara lain :

  • Ruang Tamu /Ruang Pengaduan langsung
  • Kotak saran
  • telfon : 081327060038
  • Email : gunung3desa@gmail.com
  • Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Legalisasi Surat Pengantar"