Legalisasi Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk yang telah diisi dan ditandatangani pemohon dan Kepala Desa/ Lurah
  2. Berkas surat keterangan pindah dari daerah asal
  3. Formulir F1.16 yang telah ditandatangani pemohon dan Kepala Desa/ Lurah

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan pindah datang yang sudah diisi pemohon dan ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah disertai berkas surat pindah dari daerah asal
  2. Berkas pengajuan surat keterangan pindah datang diproses
  3. Legalisasi surat pindah datang
  4. Berkas diagendakan pada buku register pindah datang
  5. Selesai

Jangka waktu pelayanan 15 menit, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

Masyarakat bisa meminta informasi kepada petugas pelayanan atau melalui telepon 0291-433400

Pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Antar Kecamatan dalam Kabupaten"