Legalisasi surat keterangan pindah penduduk antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Fotocopy KTP/ KK
  3. Formulir Surat Keterangan Pindah (F1.30) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa/ Lurah
  4. Pasfoto 3x4 sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon datang ke kantor dan mengajukan formulir permohonan pindah yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa/ Lurah
  2. Formulir permohonan diproses oleh petugas layanan
  3. Proses legalisasi permohonan pindah
  4. Permohonan pindah yang sudah dilegalisir diagendakan pada buku register pindah penduduk
  5. Surat pindah disampaikan kepada pemohon untuk diserahkan kepada daerah tujuan
  6. Selesai

Jangka waktu pelayanan 15 menit, dengan persyaratan lengkap. Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis: jam 07.00 sampai 15.15; hari Jumat jam 07.00 sampai jam 11.00

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Pindah Penduduk

Masyarakat bisa meminta informasi langsung kepada petugas pelayanan atau melalui telepon 0291-433400

Pengaduan melalui kotak saran diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat keterangan pindah penduduk antar Kecamatan dalam Kabupaten"