Pelayanan Surat Pengantar SKCK

No. SK: 9.1 Tahun 2023

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP
  3. KK
  4. Foto Copi Ijazah dari Sekolah Dasar sampai terahir
  5. Pas Photo Uk. 4x6 sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon membawa Pengantar RT/RW dan Berkas Persyaratan
  2. Petugas akan memeriksa Berkas Persyaratan dan setelah dianggap cukup lalu Petugas akan menerbitkan Pengantar SKCK sesuai permohonan

Penerbitan Surat Pengantar membutuhkan waktu5 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

1. Kotak Pengaduan yang tersedia

2. Staf/Kasi/Kaur/Sekretaris Desa/Kepala Desa

3. Kontak Person Telp/SMS/WA 081 228 630 306

4. Email : purwasari.wnj@gmail.com

5. Instagram : Pemdes_purwasari_wnj

6. Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar SKCK"