Pelayanan Pengantar Kartu Keluarga (F1.01/F1.02)

No. SK: 9.1 Tahun 2023

  1. Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama untuk pembaharuan Kartu keluarga
  3. Akta Nikah / Akta Cerai Jika ingin melakukan Perubahan Status
  4. Kelahiran dari Bidan / SPTM Kelahiran jika ingin menambahkan anggota keluarga
  5. Surat Pindah Masuk Jika Ingin Menambahkan Anggota Keluarga atau membuat Kartu Keluarga Baru
  6. Akta kelahiran Jika ada
  7. Ijazah Jika ingin melakukan perubahan Pendidikan

  1. Pemohon membawa Pengantar dari RT/RW setempat dan berkas Persyaratan
  2. Pengantar RT/RW bersam berkas persyaratan akan di kroscek dan di padukan dengan data Kependudukan Disdukcapil
  3. Setelah pemeriksaan berkas dianggap cukup dan tidak ada masalah maka petugas akan menerbitan F1.01 berikut Pengantar Pembuatan Kartu keluarga
  4. Setelah semua berkas selesai dibuat dan ditanda tangani Kepala Desa atau Pejabat yang berwenang selanjutnya diserahkan ke Pemohon untuk dibawa ke Kecamatan

Pemeriksaan berkas Kartu Keluarga

Pembuatan F-1.01 (Draft Kartu Keluarga)

Pembuatan Pengantar

Penanda Tanganan Berkas

 Penerbitan Formulir F1.01 membutuhkan waktu 7 menit atau tergantung Data kependudukannya

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarga

1. Kotak Pengaduan yang tersedia

2. Staf/Kasi/Kaur/Sekretaris Desa/Kepala Desa

3. Kontak Person Telp/SMS/WA 081 228 630 306

4. Email : purwasari.wnj@gmail.com

5. Instagram : Pemdes_purwasari_wnj

6. Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Kartu Keluarga (F1.01/F1.02)"