Surat izin perpanjangan penyelenggaraan pendidikan non formal (kursus/LKP/PKBM/TBM/Sejenisnya)

  1. Permohonanan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Banda Aceh.
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penyelenggara
  3. Foto Copi Izin Lama
  4. Surat keterangan domisili lembaga dari geusyik gampong setempat
  5. Rekomendasi Camat
  6. Foto copi Akte Notaris
  7. Pas Photo warna penyelenggara pendidikan ukuran 3 x 4 = 2 lbr
  8. Materai 6.000 sebanyak 1 lembar (tidak ditempel)
  9. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun (bila sewa)

  1. Penerimaan berkas pada receptionist
  2. Disposisi surat yang ditujukan pada bidang PAUD dan PNF
  3. Memproses surat untuk mengeluarkan rekomendasi

Menerima berkas dari yang bersangkutan yang memenuhi syarat. Berkas diproses untuk dikeluarkan surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kadis.

 

Tidak dipungut biaya

Surat izin perpanjangan penyelenggaraan pendidikan non formal (kursus/LKP/PKBM/TBM/Sejenisnya)

Bidang PAUD dan PNF

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin perpanjangan penyelenggaraan pendidikan non formal (kursus/LKP/PKBM/TBM/Sejenisnya)"