Surat Izin Operasional Pendirian Pendidikan Non Formal (Kursus/LKP/PKBM/TBM/Sejenisnya)

  1. Permohonanan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri yang masih berlaku
  3. Surat keterangan domisili lembaga dari geusyik gampong setempat
  4. Rekomendasi Camat
  5. Foto copi Akte Notaris pendirian lembaga beserta perubahannya bila ada
  6. Foto copi ijazah Penyelenggara Pendidikan Non Formal
  7. Daftar Riwayat Hidup penyelenggara Pendidikan Non Formal
  8. Struktur organisasi lembaga
  9. Denah lokasi Tempat Kegiatan pendidikan
  10. Pas Photo warna penyelenggara pendidikan ukuran 3 x 4 = 2 lbr
  11. Materai 6.000 sebanyak 1 lembar (tidak ditempel)
  12. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun (bila sewa)

  1. Penerimaan berkas pada receptionist
  2. Disposisi surat yang ditujukan pada bidang PAUD dan PNF
  3. Memproses surat untuk mengeluarkan rekomendasi

1.Menerima berkas dari yang bersangkutan yang memenuhi syarat.

2.Berkas diproses untuk dikeluarkan surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kadis.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Pendidikan Non Formal

Bidang PAUD dan PNF

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Operasional Pendirian Pendidikan Non Formal (Kursus/LKP/PKBM/TBM/Sejenisnya)"